Anggaran Miliaran Terserap Saat Sekolah Daring, Kejari Ekspose Dugaan Korupsi Dana BOS 2 SMKN di Pekanbaru


JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU,
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 5 Pekanbaru. Kasus yang memicu perhatian publik ini dijadwalkan akan masuk tahap ekspose atau gelar perkara pada minggu depan.


Informasi krusial ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia), Relas, usai berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelanjutan laporannya, Rabu (01/04/2026).


Relas mengungkapkan, fokus utama laporan ini adalah penggunaan Dana BOS pada masa pandemi COVID-19. Saat itu, kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan proses belajar mengajar dilakukan secara daring (tidak tatap muka). Namun, berdasarkan temuan LSM Penjara Indonesia, anggaran di kedua sekolah tersebut justru habis terserap hingga miliaran rupiah.


"Logikanya sederhana, sekolah libur, siswa belajar di rumah, tapi kenapa anggaran operasional tetap habis miliaran? Ini yang kami pertanyakan. Kami sudah serahkan bukti pendukung berupa SE Kementerian terkait aturan COVID-19 kepada penyidik," ungkap Relas, Kamis (02/04/2026).


Pihak Kejari Pekanbaru memberikan respon positif atas bukti-bukti tersebut. "Minggu depan dijadwalkan Rapat Tim Pelaksana Tugas, selanjutnya segera diagendakan ekspose bersama pimpinan," tambahnya menirukan penjelasan pihak kejaksaan melalui pesan singkat.


Relas mengapresiasi langkah serius tim penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Namun, ia juga memberikan peringatan keras dan komentar menohok terkait dugaan "perampokan" uang negara di sektor pendidikan ini.


"Ini sungguh ironis dan menyakitkan. Di saat rakyat susah karena pandemi dan siswa belajar di rumah dengan segala keterbatasan, para oknum diduga malah asyik 'berpesta' menguras dana BOS. Uang miliaran itu menguap untuk apa kalau sekolahnya kosong?" kata Relas .


Ia menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dalam mengawal kasus ini sampai ada oknum yang bertanggung jawab di balik jeruji besi.


"Kami berharap ekspose pekan depan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan status laporan ini ke penyidikan. Ini menyangkut hak siswa dan uang negara. Jika terbukti ada penyelewengan, kami meminta pihak berwenang menindak tegas oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,"  tegasnya.


Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kota Pekanbaru, khususnya dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan. Masyarakat dan praktisi pendidikan menanti hasil ekspose minggu depan untuk melihat apakah dugaan penyelewengan di dua sekolah besar tersebut akan berlanjut ke tahap hukum yang lebih tinggi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SMKN 2 dan SMKN 5 Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Ar H)


Sumber : DPD LSM PENJARA INDONESIA PROV. RIAU

Lebih baru Lebih lama