JAKARTA UTARA – ||
Dugaan peredaran obat keras daftar G secara ilegal kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Koja. Sebuah toko kelontong di Jalan H.M. Daud, Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diduga menjadi tempat penjualan bebas obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Eximer (Trihexyphenidyl), hingga Alprazolam tanpa resep dokter.
Berdasarkan hasil investigasi media bersama warga, praktik ini disebut berlangsung terang-terangan dengan modus toko kelontong sebagai kedok. Bahkan, pembeli dapat dengan mudah memperoleh obat keras tanpa pemeriksaan maupun resep dokter.
Ironisnya, lokasi tersebut berada dekat sekolah dan rumah ibadah, sehingga meningkatkan kekhawatiran akan dampak buruk terhadap generasi muda.
Seorang warga berinisial S mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyamar sebagai pembeli dan berhasil mendapatkan Tramadol tanpa hambatan.
“Penjaga toko mengaku hanya pekerja. Katanya pemiliknya bernama Jiung alias kiung Transaksi berlangsung bebas, tanpa ditanya apa pun,” ujarnya.
⚠️ Dampak Kesehatan: Dari Ketergantungan hingga Kematian
Peredaran obat keras ini dinilai sangat berbahaya. Tramadol merupakan analgesik opioid yang bekerja pada sistem saraf pusat dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena berpotensi menyebabkan ketergantungan.
Efek sampingnya meliputi:
Pusing, kantuk, mual
Gangguan saraf dan jantung
Ketergantungan
Overdosis yang dapat berujung kematian
Trihexyphenidyl (Eximer) dapat memicu halusinasi, kerusakan otak permanen, hingga kematian jika disalahgunakan.
Sementara Alprazolam berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan koordinasi, serta penurunan kesadaran jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
🏥 Kepala RSKO Jakarta: Ancaman Nyata Generasi Muda
Kepala Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Jakarta, dr. Nova, menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan pintu masuk menuju kecanduan berat.
“Obat-obatan ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat. Jika disalahgunakan, bisa menyebabkan gangguan mental hingga ketergantungan berat,” tegasnya.
⚖️ Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu
👉 Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
👉 Ancaman pidana: penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU lama, penguatan regulasi)
Mengatur distribusi obat keras wajib melalui resep dokter dan fasilitas resmi
👉 Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Khusus untuk Trihexyphenidyl dan Alprazolam)
Pasal 62:
Peredaran psikotropika tanpa izin
👉 Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat dikenakan tambahan pasal terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain
🚔 Warga Akan Laporkan ke Polres dan Polda Metro Jaya
Warga mengaku telah melaporkan kasus ini ke layanan 110, namun belum ada tindakan nyata. Atas dasar itu, hasil investigasi media bersama warga memastikan kasus ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan langsung ke Polres Metro Jakarta Utara hingga Polda Metro Jaya agar segera ditindak tegas,” ujar perwakilan warga.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan warga dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sudah sangat meresahkan.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Yt/tr32


