Teror Brutal Jelang Aksi, Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba Diancam Dibunuh Bersama Keluarga

 



MUBA —||

 Situasi memanas jelang rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Rabu ini di depan Kantor Polres Musi Banyuasin (Muba). Ketua Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba, Deskar, mengaku mengalami intimidasi serius hingga ancaman pembunuhan yang menyasar dirinya beserta istri dan anaknya.

Menurut keterangan Deskar, ancaman tersebut datang dari oknum yang diduga preman, yang secara terang-terangan meminta agar dirinya tidak melanjutkan aksi. Bahkan, ancaman yang dilontarkan bukan main-main.


“Kalau masih melakukan aksi, kamu dan keluarga akan dibunuh. Mati di ujung pisau,” ungkap Deskar menirukan ancaman yang diterimanya.

Deskar menilai intimidasi ini bukan sekadar aksi kriminal biasa, melainkan diduga kuat ada keterkaitan dengan pihak tertentu. Ia menyebut dalam surat pemberitahuan aksi, pihaknya memang akan meminta klarifikasi dari salah satu Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa terkait dugaan pembekingan aktivitas ilegal.


Namun, alih-alih mendapatkan respon terbuka, Deskar justru mengaku mendapat tekanan. Ia menduga oknum Kanit Reskrim tersebut tidak terima dan kemudian memerintahkan sejumlah orang, termasuk preman yang dikenal ganas di wilayah tersebut, untuk menggagalkan aksi.

Lebih lanjut, Deskar mengungkapkan bahwa preman yang sama juga pernah menggagalkan aksi serupa yang dilakukan oleh lembaga lain, bahkan berujung pada laporan di Polres Muba.

Dugaan Pembekingan Aktivitas Ilegal

Aksi yang akan digelar ini, menurut Deskar, dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap pihak Polsek Sanga Desa yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal.

“Sudah kami laporkan, tapi tidak ada tindak lanjut. Justru terkesan dibiarkan, bahkan diduga dibekingi secara terang-terangan,” tegasnya.

Hal inilah yang mendorong Aliansi LSM Ormas Bersatu Muba untuk turun ke jalan, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil.



Tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dialami Deskar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman)

Ancaman kekerasan dapat dipidana penjara.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan ancaman kekerasan)

Pasal 369 KUHP (Pengancaman)

Ancaman dengan maksud memaksa seseorang dapat dipidana hingga 4 tahun.

Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP (Percobaan Pembunuhan)

Jika ancaman disertai niat dan persiapan, dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan.

Pasal 170 KUHP (Kekerasan secara bersama-sama)

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat dalam menggerakkan aksi intimidasi tersebut, maka hal ini juga dapat melanggar Kode Etik Kepolisian serta berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Deskar meminta aparat penegak hukum, khususnya di tingkat Polres hingga Polda, untuk segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum terhadap dirinya dan keluarga.

“Apakah menyuarakan kebenaran harus dibayar dengan nyawa? Ini negara hukum, bukan negara preman,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar dugaan keterlibatan oknum aparat segera diusut secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Aksi Tetap Jalan

Meski mendapat ancaman serius, Deskar menyatakan aksi tetap akan dilaksanakan sesuai rencana.

“Kami tidak takut. Justru ini semakin menguatkan bahwa ada sesuatu yang harus dibongkar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius, karena menyangkut kebebasan berpendapat, keselamatan warga sipil, serta dugaan kuat adanya praktik pembiaran hingga keterlibatan oknum dalam aktivitas melawan hukum. Aparat diminta tidak tutup mata sebelum situasi semakin memburuk dan memicu konflik yang lebih besar.


Taruna 32 

Lebih baru Lebih lama