CILEGON – ||
Aksi nekat dua orang debt collector atau penagih utang berinisial BZ alias Kribo dan SA alias Uni berujung di balik jeruji besi. Keduanya resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon setelah diduga melakukan penarikan paksa sebuah kendaraan di lingkungan Asrama Polisi Polres Cilegon.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video penarikan kendaraan yang dilakukan kedua pelaku viral di berbagai platform media sosial sejak Kamis (25/6/2026). Dalam video yang beredar, tampak suasana memanas saat proses penarikan kendaraan berlangsung di kawasan asrama polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika kedua pelaku mendatangi kawasan Asrama Polisi Mapolres Cilegon dengan tujuan menarik sebuah mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi D 1086 ALY.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan objek jaminan fidusia yang diduga mengalami tunggakan cicilan. Namun, mobil tersebut disebut telah berpindah tangan dan diduga dibeli oleh seorang oknum anggota kepolisian.
Meski kendaraan tersebut berstatus objek fidusia, aparat kepolisian menilai tindakan yang dilakukan kedua debt collector tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penarikan kendaraan secara paksa, terlebih dilakukan di lingkungan asrama polisi tanpa mekanisme yang sah, diduga memenuhi unsur tindak pidana.
Akibat perbuatannya, BZ alias Kribo dan SA alias Uni diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perampasan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penanganannya, aparat kepolisian membagi proses hukum kasus tersebut menjadi dua bagian berbeda guna memastikan seluruh unsur perkara dapat diusut secara menyeluruh.
Kasus pertama ditangani oleh Polda Banten. Penanganan ini difokuskan pada dugaan tindakan premanisme serta percobaan perampasan atau penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh kedua debt collector di lingkungan Asrama Polisi Polres Cilegon.
Sementara itu, kasus kedua ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian. Penanganan perkara dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penggelapan tersebut terjadi di wilayah hukum Tangerang Kota.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut, baik dari kalangan masyarakat umum maupun anggota Polri, akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penarikan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan wajib mengedepankan mekanisme yang sah dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan intimidatif, ancaman, maupun perampasan di lapangan.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan praktik penagihan yang dilakukan secara melawan hukum, sehingga potensi terjadinya konflik maupun tindakan main hakim sendiri dapat dihindari.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta secara utuh, termasuk menelusuri status kepemilikan kendaraan serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Informasi dalam berita ini bersumber dari laporan media dan perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Tr32

