DHARMASRAYA –||
Jajaran Polsek Sungai Rumbai bersama Tim Ops Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026.
Pelaku berinisial RAS (19), warga Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, S.H., didampingi Panit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ade Hanura, S.H., bersama personel Polsek Sungai Rumbai dan Tim Ops Satreskrim Polres Dharmasraya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berkelanjutan. Berkat kerja keras aparat di lapangan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pada Jumat malam, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon
genggam merek Infinix Smart 5 warna hijau, satu buku tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto, serta satu buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan serta berkas perkara. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri dan menyelesaikan seluruh kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas melalui pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Ok

