Diduga Ada Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Desa Tanah Abang, Warga Minta Polda Sumsel Lakukan Penyelidikan

 




MUSI BANYUASIN –||

 Dugaan aktivitas pengerukan tanah liat atau galian C tanpa izin di wilayah Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu diduga memasok material tanah untuk kebutuhan penimbunan jalan hauling batu bara.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat tiga lokasi kuari yang melakukan aktivitas pengerukan tanah liat di kawasan tersebut. Dari tiga lokasi tersebut, masyarakat menyebut hanya satu kuari yang diduga telah memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Menurut keterangan sejumlah sumber, kuari yang disebut telah mengantongi izin berada di bagian selatan Desa Tanah Abang dan dikaitkan dengan M. Yamin, S.H. Sementara itu, dua lokasi lainnya diduga masih beroperasi tanpa izin usaha pertambangan batuan (galian C) yang sah.


Salah satu lokasi yang menjadi sorotan masyarakat adalah kuari yang diduga dikelola oleh Rosadi. Lokasi tersebut berada di bagian barat Desa Tanah Abang dan diduga melakukan pengerukan tanah liat yang digunakan sebagai material penimbunan jalan hauling. Selain untuk kepentingan proyek tersebut, material hasil pengerukan juga diduga diperjualbelikan melalui pekerjaan subkontrak yang berkaitan dengan PT Dwi Bima Prima.



Masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena hingga kini belum diketahui secara terbuka dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola. Warga menilai, apabila benar kegiatan pengerukan dilakukan tanpa izin, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum serta dapat menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun retribusi.


Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat pengerukan tanah yang dilakukan secara terus-menerus. Kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, potensi longsor, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi menjadi kekhawatiran yang disampaikan masyarakat.


Dalam informasi yang diterima awak media, muncul pula dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak dalam penyediaan material tanah untuk proyek tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah M. Yamin, S.H., yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin.


Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima awak media, disebutkan bahwa setelah dilakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan salah seorang anggota Polsek Batang Hari Leko, disampaikan keterangan bahwa lokasi pengerukan tanah yang dikelola Rosadi diduga berkaitan dengan M. Yamin, S.H. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga tetap memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut maupun pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Rosadi, M. Yamin, S.H., pihak PT Dwi Bima Prima, maupun instansi pemerintah yang berwenang terkait status perizinan lokasi galian tersebut. Apabila terdapat klarifikasi, hak jawab atau penjelasan resmi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh lokasi kuari yang beroperasi di Desa Tanah Abang. Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi legalitas izin usaha, dokumen lingkungan, asal-usul material yang diperjualbelikan, serta pihak-pihak yang bertanggungjawab atas aktivitas tersebut.


Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan agar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka berharap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

Harapan serupa disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan agar segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kegiatan pengerukan tanah tersebut.


Apabila dalam proses penyelidikan terbukti bahwa aktivitas pengerukan dilakukan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut tanpa pandang bulu, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi proses hukum yang profesional dan transparan.


Red

Lebih baru Lebih lama