Dugaan Pungutan Biaya Seragam Saat SPMB SMP Negeri di Kendal Jadi Sorotan, Aktivis Desak Evaluasi dan Transparansi





KENDAL – ||

Dugaan praktik penarikan biaya pembelian bahan seragam dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Kendal menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar biaya paket bahan seragam dan perlengkapan sekolah dengan nominal berkisar antara Rp1.450.000 hingga Rp1.550.000 saat proses daftar ulang.


Kondisi tersebut mendapat perhatian dari aktivis masyarakat Kendal, Ifah Kanaya, yang menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip sukarela.


Menurut Ifah, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih, transparan, serta tidak membebani masyarakat, khususnya saat proses penerimaan peserta didik baru. Ia menilai masih banyak orang tua yang merasa keberatan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan sejak awal anak mereka diterima di sekolah negeri.


"Kalau memang sifatnya sukarela, mengapa pada saat daftar ulang para orang tua diarahkan atau diminta membayar paket bahan seragam tersebut? Hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah," ujar Ifah, Sabtu (4/7/2026).


Ia menambahkan, biaya yang dibayarkan tersebut belum mencakup ongkos jahit seragam. Artinya, setelah menerima bahan kain dan perlengkapan, orang tua masih harus mengeluarkan biaya tambahan agar seragam dapat digunakan oleh anak-anak mereka.


Menurutnya, kondisi itu tentu menjadi beban tersendiri, terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.


"Penerimaan murid baru merupakan pintu masuk anak-anak memperoleh hak pendidikan. Karena itu prosesnya harus bersih, jujur, adil, dan tidak memberatkan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada transaksi yang dianggap sebagai kewajiban," katanya.


Ifah juga mengungkapkan bahwa banyak orang tua siswa memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka. Sebagian besar hanya mengikuti ketentuan yang berlaku karena khawatir jika melakukan protes akan berdampak terhadap anak mereka selama menempuh pendidikan.


"Faktanya banyak orang tua hanya bisa diam dan akhirnya membayar sambil mengeluh. Mereka takut apabila menyampaikan keberatan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.


Ia mengaku akan terus mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah agar benar-benar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik setiap tahun ajaran baru.


Ifah bahkan mengajak masyarakat, khususnya para orang tua siswa di Kabupaten Kendal, untuk bersama-sama memperjuangkan sistem pendidikan yang lebih transparan dan bebas dari dugaan pungutan yang memberatkan.


"Saya juga seorang orang tua murid. Saya merasakan apa yang dirasakan orang tua lainnya karena saya juga ikut membayar saat daftar ulang. Harapan kami hanya satu, agar sistem pendidikan benar-benar berpihak kepada masyarakat," tuturnya.


Sementara itu, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menerima paket bahan seragam dari salah satu SMP Negeri di Kendal setelah melakukan pembayaran.


Menurutnya, paket tersebut terdiri atas kain seragam OSIS, kain seragam Pramuka, kain batik khas Kendal, kain seragam identitas sekolah, satu stel pakaian olahraga, serta sejumlah perlengkapan seragam lainnya.


"Total pembayaran sekitar Rp1.550.000. Itu belum termasuk biaya menjahit seluruh seragam yang nantinya juga harus kami tanggung sendiri," ungkapnya.


Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kendal membantah adanya kewajiban pembayaran seragam saat proses daftar ulang.


Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, selama proses daftar ulang tidak terdapat transaksi keuangan yang diwajibkan oleh sekolah.


Menurutnya, pengadaan seragam dilakukan melalui koperasi siswa (Kopsis) dan bersifat sukarela bagi orang tua yang menghendaki kemudahan memperoleh seragam beserta atributnya.


"Berdasarkan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, penyediaan seragam dilakukan oleh koperasi siswa dan sifatnya sukarela, khususnya bagi orang tua yang mengalami kesulitan mencari seragam beserta atributnya," jelas Agus.


Ia juga menerangkan bahwa besaran harga paket seragam berbeda-beda di setiap sekolah karena dipengaruhi jumlah perlengkapan, jenis bahan, serta kualitas barang yang disediakan.


Selain itu, pemerintah daerah menyebutkan adanya skema subsidi silang bagi siswa dari keluarga kurang mampu, khususnya melalui jalur afirmasi seperti anak yatim piatu maupun keluarga miskin yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.


Meski demikian, munculnya berbagai keluhan dari masyarakat dinilai perlu menjadi perhatian semua pihak agar pelaksanaan SPMB benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.


Sejumlah kalangan berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan seragam sekolah, termasuk memastikan informasi mengenai sifat sukarela pembelian seragam benar-benar dipahami oleh seluruh sekolah, koperasi siswa, maupun orang tua peserta didik.


Dengan demikian, tujuan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan bebas dari praktik pungutan yang meresahkan masyarakat dapat benar-benar terlaksana secara optimal.

Red

D

Lebih baru Lebih lama