JURNAL INVESTIGASI MABES | ROKAN HILIR,– Tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hilir mulai bergulir. Sebanyak 53 kepenghuluan dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, termasuk Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.
Di tengah proses penjaringan bakal calon, sejumlah masyarakat menyoroti pentingnya penerapan aturan administrasi dan persyaratan hukum bagi setiap peserta yang akan maju dalam kontestasi Pilpeng.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, diduga salah seorang bakal calon penghulu di Kepenghuluan Bagan Jawa disebut pernah berhadapan dengan proses hukum. Informasi tersebut mengacu pada putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun demikian, seluruh proses verifikasi dan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan calon tetap menjadi kewenangan panitia Pilpeng sesuai peraturan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2023, khususnya Pasal 27 huruf h, calon penghulu wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana sesuai ketentuan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan dalam proses pencalonan.
Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa seseorang yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap panitia Pilpeng dapat melakukan verifikasi administrasi secara cermat dan profesional, termasuk meneliti dokumen pendukung yang berkaitan dengan persyaratan hukum setiap bakal calon. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin proses Pilpeng berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam hukum Indonesia, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan putusan yang tidak lagi dapat diajukan upaya hukum biasa, baik banding maupun kasasi, karena batas waktu pengajuan telah berakhir atau seluruh proses hukum telah selesai ditempuh. Putusan yang telah inkrah dapat dieksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap seluruh tahapan Pilpeng Serentak 2026 di Kabupaten Rokan Hilir dapat berlangsung jujur, adil, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum demi melahirkan pemimpin kepenghuluan yang memiliki integritas serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
Redaksi

