Izin Diduga Tak Berlaku, Aktivitas Tambang Tanah Urug di Rimba Melintang Tuai Sorotan; Warga Minta APH dan Instansi Terkait Bertindak

 





Rokan Hilir, Riau – ||

Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung hampir setiap hari itu dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan dampak lingkungan berupa debu pekat, meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, hingga kekhawatiran terhadap legalitas operasional tambang tersebut.



Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat yang secara rutin mengeruk material tanah untuk kemudian diangkut menggunakan truk menuju berbagai lokasi. Intensitas kendaraan yang keluar masuk area tambang disebut cukup tinggi, terutama pada pagi hingga sore hari.



Sejumlah warga yang ditemui mengaku mulai merasa terganggu dengan kondisi tersebut. Debu yang beterbangan saat musim kemarau dinilai mengganggu kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pengangkutan material.


Selain persoalan debu, warga juga mengkhawatirkan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan. Kendaraan bermuatan tanah yang melintas setiap hari diduga mempercepat kerusakan badan jalan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya apabila tidak segera mendapat perhatian dari pemerintah.


Di tengah keluhan tersebut, muncul dugaan bahwa tambang tanah urug itu dikelola oleh seseorang yang dikenal masyarakat dengan nama Meri. Warga juga menduga izin operasional yang digunakan sudah tidak berlaku lagi atau tidak lagi sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi pemerintah yang berwenang.


Masyarakat menilai apabila benar kegiatan penambangan masih berlangsung menggunakan izin yang telah berakhir masa berlakunya atau tidak memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi.


Warga berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa seluruh dokumen perizinan, serta mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut.


Masyarakat juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana di bidang pertambangan atau lingkungan hidup, warga meminta agar dilakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Menurut warga, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.


Selain aspek legalitas, masyarakat juga berharap pemerintah melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kualitas udara akibat debu, kondisi jalan yang dilalui kendaraan angkutan, serta potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.


Tim investigasi juga masih berupaya menghimpun informasi tambahan terkait status perizinan, dokumen lingkungan, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang yang disebutkan dalam informasi masyarakat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola, pemerintah daerah, maupun instansi berwenang untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Bersambung.

Tim/Redaksi

Jonerwin Simarmata

Jurnal Investigasi MABES

Lebih baru Lebih lama