MEDAN, 8 Juli 2026 – ||
Pos Keadilan Peduli Ummat dan Anak Bangsa Indonesia (Posbakumadin) resmi menerbitkan panduan advokasi pertanahan bertajuk "Panduan Taktis dan Ekspedisi Hukum: Membongkar Cacat Yuridis Sertifikat Tanah". Panduan tersebut disusun sebagai referensi bagi masyarakat, praktisi hukum, dan pegiat agraria dalam menghadapi sengketa pertanahan yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah melalui penyalahgunaan administrasi kependudukan.
Panduan yang disusun oleh Advokat Tien Suharti, S.H. ini mengangkat studi kasus sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 atas nama Sihar Sitorus, yang disebut dibeli dari Bintang Sitorus berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 Tahun 2008.
Dalam rilisnya, Posbakumadin menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diduga diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dinyatakan tidak aktif. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar kajian hukum yang dituangkan dalam panduan tersebut.
Panduan ini memuat sejumlah strategi hukum yang dapat digunakan dalam menguji keabsahan penerbitan sertifikat tanah apabila ditemukan dugaan cacatadministrasi maupun cacat yuridis.
Analisis error in persona, yakni dugaan penggunaan identitas atau subjek hukum yang tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat.
Dugaan penggunaan alamat yang tidak valid dalam dokumen permohonan sertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan cacat hukum administrasi.
Pemanfaatan regulasi administrasi kependudukan sebagai instrumen untuk memverifikasi keabsahan identitas pemohon hak atas tanah.
Penggunaan ketentuan Pasal 263 KUHP mengenai dugaan pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP mengenai dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik apabila unsur pidananya terpenuhi.
Pemanfaatan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sistem elektronik, termasuk dugaan manipulasi data digital.
Selain itu, panduan juga memuat strategi advokasi melalui penyampaian laporan dan tembusan kepada berbagai instansi, termasuk Kementerian ATR/BPN, Satgas Anti-Mafia Tanah, serta aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan.
Dalam rilis resminya, Tien Suharti, S.H. menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan merupakan dokumen yang kebal terhadap pembatalan apabila penerbitannya terbukti melanggar ketentuan hukum administrasi.
"Sertifikat tanah bukanlah tameng kebal hukum jika ia lahir dari manipulasi identitas. Panduan ini kami susun sebagai alat perjuangan masyarakat untuk menuntut haknya melalui mekanisme pembatalan administratif yang berlandaskan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020," ujarnya.
Posbakumadin menilai penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya bergantung pada pembuktian fisik di lapangan, tetapi juga harus didukung dengan pembuktian administrasi yang kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui panduan tersebut, Posbakumadin berharap masyarakat memiliki pemahaman mengenai mekanisme hukum yang tersedia apabila menemukan dugaan penerbitan sertifikat tanah yang mengandung cacat administrasi maupun dugaan penyalahgunaan identitas.
Panduan ini disusun dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 dan Pasal 266;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengenai penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
Posbakumadin menegaskan bahwa panduan tersebut diharapkan menjadi referensi bagi masyarakat, advokat, akademisi, dan pegiat agraria dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah melalui mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.
Lg

