JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU,— Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Novi Renite Inggawati di Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga kini masih menjadi perhatian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/303/VI/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Juni 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan SPKT Polda Riau, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan tersebut disebutkan, perkara berawal dari dugaan transaksi khusus pinjaman uang senilai Rp200 juta antara pelapor dengan pihak terlapor.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut Terlapor selaku Pemberi pinjaman uang adalah mendesak kepada Pelapor untuk adanya jaminan berupa Buku Tanah Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) setelah memberi pinjaman beberapa tahap sebagaimana yang disebut Terlapor berkaita dengan perjanjian pinjaman tersebut.
Pelapor kemudian mengaku telah memenuhi atau melunasi kewajibannya kepada pihak terlapor. Namun, menurut laporan yang diterima SPKT Polda Riau, objek yang menjadi jaminan tersebut disebut belum dikembalikan kepada pelapor.
Atas persoalan tersebut, pelapor kemudian membuat laporan polisi untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
PH Sebut Pemanggilan Terlapor Mengalami Penundaan
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) Novi Renite Inggawati, proses pemanggilan terhadap pihak terlapor sebelumnya disebut dijadwalkan pada minggu lalu.
Namun, menurut keterangan PH, pemanggilan tersebut mengalami penundaan dan disebut kembali dijadwalkan pada minggu ini.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media pers telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik Polda Riau mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk terkait jadwal dan pelaksanaan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan kepada pihak penyidik Polda Riau belum mendapatkan respons.
SP2HP Belum Diterima, Transparansi Perkembangan Perkara Dipertanyakan
Selain mengenai pemanggilan terlapor, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Menurut informasi dari pihak pelapor/PH, hingga saat ini SP2HP terkait perkembangan penanganan laporan tersebut belum diterima oleh pihak pelapor.
Padahal, ketentuan internal Polri mengatur mengenai kewajiban penerbitan SP2HP dalam perkembangan penanganan perkara. Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan mengatur bahwa informasi penyidikan yang disampaikan kepada pelapor/pengadu atau keluarga diberikan dalam bentuk SP2HP.
Dalam ketentuan tersebut, SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik beserta hasilnya, serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Informasi tersebut pada prinsipnya memungkinkan pelapor mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Pihak Pelapor sejatinya sangat mengapersiasi atas sedari awal atas telah diterimanya Laporan Polisi oleh pihak SPKT Polda Riau, namun setelah sekitaran 3 (tiga) bulan berlalu Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik Polda Riau dapat memberikan informasi resmi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan polisi tersebut, termasuk apakah proses pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan serta bagaimana status penanganan perkara saat ini.
Media Dorong Keterbukaan dan Kepastian Proses Hukum
Memandang penyampaian informasi perkembangan perkara merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Namun demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana, karena proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan.
Media juga menegaskan bahwa informasi mengenai belum diterimanya SP2HP tersebut bersumber dari keterangan pihak pelapor/PH dan masih terbuka untuk dikonfirmasi kepada penyidik Polda Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak
penyidik Polda Riau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media.
Tim media pers tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi penyidik Polda Riau maupun pihak terlapor guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Salam Presisi. 🇮🇩

.jpg)