Kejari Karawang Bongkar Dugaan KPR Fiktif Rp237 Miliar, Empat Petinggi PT BAS Jadi Tersangka

 


KARAWANG, JAWA BARAT — ||

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).


Perkara yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024 tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan dan penyaluran KPR menggunakan data debitur yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.


Kasus ini berkaitan dengan penyaluran KPR kepada 445 debitur untuk proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, antara lain Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.


Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang menetapkan empat orang dari unsur pimpinan PT BAS sebagai tersangka.


Mereka masing-masing berinisial VY, OH, HH, dan HJ.VY disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT BAS. Sementara tersangka lainnya memiliki posisi manajerial yang berkaitan dengan penjualan, pemasaran, serta pengelolaan KPR perusahaan.


Dari empat tersangka tersebut, VY, OH, dan HH telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang. Sementara satu tersangka lainnya, HJ, masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.


Kejari Karawang menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, penggeledahan, serta pendalaman terhadap mekanisme pengajuan KPR yang berlangsung selama periode 2021–2024.


Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa terhadap dokumen dan data calon debitur.

Salah satu pola yang didalami adalah pembentukan sebuah tim internal yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga digunakan untuk membantu menyiapkan atau memanipulasi sejumlah dokumen persyaratan KPR.

Dokumen yang diduga dimanipulasi antara lain berkaitan dengan data pekerjaan, penghasilan, slip gaji, rekening koran, serta informasi lain yang menjadi bagian dari persyaratan pengajuan kredit.

Dalam sejumlah pengajuan, penyidik juga mendalami penggunaan joki atau debitur topengan, yakni pihak yang identitasnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan KPR meskipun tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dari calon penerima kredit.

Dengan pola tersebut, pengajuan kredit yang secara administratif seolah memenuhi persyaratan diduga dapat diproses hingga memperoleh fasilitas KPR.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur selama beberapa tahun dan melibatkan ratusan debitur.


Keberadaan “Tim Batik” menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diberitakan sejumlah media, tim tersebut diduga memiliki tugas membantu proses manipulasi data pekerjaan maupun penghasilan calon konsumen. Bahkan terdapat dugaan penggunaan identitas pihak lain dalam sejumlah pengajuan.

Salah satu tersangka yang berposisi sebagai Manager KPR disebut diduga memiliki peran dalam pembuatan dokumen yang tidak sesuai serta mengoordinasikan aktivitas Tim Batik.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu di lingkungan bank untuk mempercepat proses persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan pembuktian di proses hukum.


Besarnya nilai perkara menjadi perhatian karena hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp237 miliar.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp237.078.338.982,50, yang berkaitan dengan penyaluran kepada 445 debitur.

Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak dugaan penyimpangan terhadap penyaluran fasilitas kredit yang bersumber dari lembaga perbankan milik negara.

Kejari Karawang kemudian melakukan langkah penyitaan terhadap sejumlah aset dan dana yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mengamankan barang bukti sekaligus mendukung proses pemulihan kerugian keuangan negara.


Dalam perkembangan terbaru, Kejari Karawang menyita dana sebesar Rp42.545.705.067 yang tersimpan dalam rekening escrow atas nama PT BAS.

Dana tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyitaan dana tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keutuhan aset selama proses hukum berlangsung.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan aset yang berpotensi berkaitan dengan perkara serta mendukung proses penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.


Selain uang tunai, penyidik Kejari Karawang juga telah mengamankan ratusan barang bukti.

Sedikitnya 495 barang bukti disebut telah diamankan, terdiri atas dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta aset berupa bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada pembuktian perbuatan para tersangka, tetapi juga pada penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kejari Karawang menegaskan bahwa penetapan empat tersangka bukan berarti penyidikan berhenti.

Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh bagaimana proses pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan KPR dapat berlangsung meskipun terdapat dugaan ketidaksesuaian data debitur.

Pihak kejaksaan juga disebut masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penyaluran KPR tersebut, termasuk dari sisi perbankan.

Kejari Karawang menyatakan pendalaman diarahkan terhadap pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan penyaluran KPR.

Artinya, perkara ini masih berpotensi berkembang apabila penyidik menemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain.


Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi terhadap ratusan calon debitur dapat berjalan hingga kredit dicairkan.

Sebab, dalam mekanisme KPR, data pekerjaan, penghasilan, rekening, identitas dan kemampuan membayar merupakan bagian penting dalam penilaian kelayakan kredit.

Apabila benar terdapat dokumen yang direkayasa atau identitas debitur yang tidak sesuai, maka proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Karena itu, selain mengejar pihak yang diduga merekayasa dokumen dari sisi pengembang, penyidik juga perlu mengungkap apakah terdapat kelalaian atau kesengajaan dari pihak lain dalam rangkaian proses persetujuan kredit.


Penyitaan uang Rp42,54 miliar menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tersebut.

Meski nilai yang disita masih jauh di bawah nilai kerugian negara yang dihitung BPK, langkah itu menunjukkan bahwa penyidik mulai melakukan penelusuran terhadap aset yang dapat diamankan untuk kepentingan hukum.

Dana tersebut akan tetap berada dalam mekanisme penitipan sesuai ketentuan sampai perkara memperoleh penyelesaian hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp237 miliar, proses pengembalian atau pemulihan kerugian negara diperkirakan akan menjadi salah satu fokus penting dalam tahapan penanganan perkara berikutnya.


Pengungkapan dugaan korupsi KPR di Karawang menjadi perhatian publik karena menyangkut penyaluran kredit melalui lembaga perbankan milik negara dan melibatkan nilai kerugian yang sangat besar.

Penetapan empat tersangka diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara secara transparan.

Publik juga menunggu kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat dalam proses pengajuan, verifikasi, persetujuan dan pencairan KPR tersebut.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan perbankan maupun pihak lain di luar PT BAS, masyarakat tentu berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kejari Karawang sendiri masih melanjutkan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Dengan kerugian negara sementara mencapai Rp237,07 miliar, 445 debitur yang masuk dalam hasil perhitungan kerugian, empat tersangka dari unsur PT BAS, serta penyitaan dana sekitar Rp42,54 miliar, kasus dugaan KPR fiktif ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Karawang.

Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk membuktikan seluruh dugaan tersebut di hadapan pengadilan, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Red

Lebih baru Lebih lama